Palu, Portalsulawesi.Id- Kasus dugaan pemerasan yang menimpa warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MS memasuki tahap baru. Lima anggota polisi dari Polda Sulteng yang diduga kuat terlibat masalah tersebut telah diperiksa intensif oleh Propam Polda Sulteng, kesemuanya yang terperiksa berasal dari Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulteng melalui Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Winarko membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ada lima personil Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang telah diperiksa pasca berita dugaan pemerasan tersebut mencuat.
“ Bahwa informasi tersebut benar, dan saat ini personel yang diduga melakukan tindakan tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut “ jelas Djoko Winarko ,Rabu (29/04/2026).
Hal yang sama disampaikan Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra, Rabu (29/04/2026). Kepada media ini Roy Satya Putra mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa lima personil Ditressiber Polda Sulteng terkait aduan tersebut.
Dilansir dari media Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, MS menuturkan bahwa kasus tersebut bermula saat aparat dari Polda Sulteng menggerebek dua lokasi di Sidrap yakni BTN Arawa dan BTN AR terkait dugaan penipuan online atau sobis. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 17 orang termasuk MS, serta menyita 72 unit HP.
“Setelah ditangkap, kami dibawa ke Posko Resmob Polres Pinrang. Dari situ, 14 orang kemudian dilepas, tinggal kami bertiga yang ditahan. Di posko itu, kami diminta membayar uang Rp700 juta agar kasus tidak dilanjutkan. Lalu turun menjadi Rp600 juta. Setelah saya bayar Rp600, saya disuruh pulang. Tapi HP yang dikembalikan cuma 41 unit, sisanya 31 unit diambil. Mereka juga minta password HP,” ucap MS, Senin (27/4/2026).
MS menyebut, ponsel yang diambil terdiri dari berbagai merek mahal seperti iPhone 17 dan Samsung kelas atas. Ia menduga HP tersebut diambil untuk kepentingan pribadi oknum aparat tersebut.
Lebih lanjut, MS mengaku terpaksa menjual aset untuk memenuhi permintaan Rp600 juta tersebut. Ia juga menyesalkan karena sejumlah HP yang disita disebut merupakan milik pribadi orang-orang yang sudah dipulangkan.
Terkait dugaan penipuan online, MS mengakui pernah terlibat dengan nilai sekitar Rp300 juta. Namun, ia menilai permintaan uang Rp600 juta oleh oknum polisi tidak wajar dan mengarah pada pemerasan.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara sempat dikonfirmasi wartawan , sayangnya tidak memberikan jawaban yang rinci terkait masalah tersebut. Selaku Kapolres, Edy hanya mengarahkan wartawan mengonfirmasi hal tersebut ke Humas Polda. “Silahkan langsung ke humas polda pak,” ucap Edy.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) adalah Satuan kerja dan merupakan unit khusus yang dibentuk untuk menangani, menyelidiki, dan menyidik tindak pidana siber (kejahatan dunia maya) di wilayah hukum Sulawesi Tengah.















