Donggala, MediaSulteng.com – Buntut makian yang dilontarkan salah seorang warga kepada Ketua DPRD Donggala,Takwin mulai memasuki babak baru. Merasa marwah dan kehormatan dirinya selaku Ketua DPRD di injak-injak, Politisi PKS ini melaporkan hal tersebut ke Polda Sulteng.
Dalam delik laporannya, Ketua DPRD Donggala laporkan Haji Kasim ke Direktorat Kriminal Khusus atas dugaan kasus Pencemaran dan penghinaan nama baik Terhadap ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala.
Takwin menunjuk Fadly Anang SH selaku Kuasa Hukumnya , salah satu yang menjadi inti laporan adalah sikap dan perkataan Haji Kasim saat berkunjung ke ruangan Ketua DPRD Donggala bersama 13 orang warga untuk meminta DPRD memberhentikan rencana penggunaan Hak Angket Kepada Bupati Donggala.Kasman Lassa.
Bersama kuasa hukumnya ketua DPRD Donggala, Takwin melaporkan saudara Kasim ke Polda Sulteng atas penghinaan dengan kata ‘Bodoh’ dan ‘Tolol’.
Fadly Anang kuasa hukum ketua DPRD mengatakan bahwa benar Kliennya melaporkan saudara Hi Kasim ke Polda Sulteng pada 18 Agustus 2021.
” Iya, kami memang melaporkannya ke Polda Sulteng dengan nomor laporan STTLP/134/VIII/2021/SPKT/POLDASULTENG,” ungkapnya , Kamis (16/09/2021).
Selaku Kuasa Hukum, Fadly mengatakan bahwa apa yang dilakukan saudara Haji Kasim saat berada di dalam ruangan Ketua DPRD Donggala saat itu merupakan penghinaan sekaligus pencemaran nama baik kepada seorang pejabat negara atau ketua DPRD dengan mencerca kalimat ‘Bodoh’ dan ‘Tolol’.
Tentunya kata dia, hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku dan termuat pada pasal 310- 321 KUHP.
” Ini juga termaksud penghinaan penjabat sebagai simbol negara yang termaktub pada KUHP pasal 154a, berdasarkan hal itulah ketua DPRD merasa keberatan,” Jelasnya
Sejumlah saksi telah diperiksa, diantaranya yang telah memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangan adalah wakil ketua Angket Taufik M Burhan dan Hendra Ajudan ketua DPRD.
Kepada wartawan, Ajudan Ketua DPRD, Hendra saat ditemui menjelaskan bahwa dirinya telah di ambil kesaksian pada peyidik Polda Sulteng Rabu (15/09/2021).
” Saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat pada saat itu. Di situ bahwa benar saudara Haji Kasim mencerca ketua DPRD Donggala dengan kalimat’Bodoh’. Bahkan saya mempunyai video dan rekamannya,” jelasnya.
Sementara itu lagi saat di hubungi melalui telepon seluler, wakil ketua Angket Taufik M Burhan mengatakan bahwa dirinya pun memberikan keterangan pada penyidik Polda Sulteng atas dasar penghinaan terhadap ketua DPRD.
”Pada saat itu (21/07/2021) , 13 orang mendatangi ruangan ketua DPRD, terus saya mendampingi ketua DPRD untuk mendengarkan aspirasi 13 orang tersebut dan ternyata mereka itu ingin menghentikan proses Hak Angket. Kemudian saudara Haji Kasim secara langsung mencerca ketua DPRD dengan kalimat ‘Bodoh’ dan ‘Tolol’,” Ucapnya.
Terlapor Haji Kasim merupakan warga yang mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Donggala terhadap DPRD Donggala melalui Citizen Law Suit (CLS) dan saat ini telah berproses, Haji Kasim pada pemilu legislatif tahun 2019 pernah mencalonkan diri sebagai Kandidat Pileg melalui Partai Gerindra mewakili Dapil III.