Palu, MediaSulteng.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu memastikan akan kembali melakukan verifikasi dan validasi (Verivali) kriteria kerusakan rumah atas usulan data baru penerima stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana alam Palu tahun 2018 silam.
Kepala Pelaksana BPBD Palu Presli Tampubolon menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mendapat kepastian terkait perpanjangan waktu pemanfaatan dana stimulan tahap 2 tahun 2020 dan 2021 dari BNPB RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni hingga 25 Juli 2022.
Perpanjangan itu menyusul masih adanya penerima stimulan kriteria rusak berat yang belum menyelesaikan pemanfaatan dana stimulan. Baik ditahap 2 tahun 2020 maupun 2021.
Perpanjangan ini juga dilakukan karena adanya usulan data baru sebanyak 4.770 Kepala Keluarga (KK) yang belum terakomodir sebagai penerima stimulan pada tahap 1 dan 2.
Berkaitan usulan data baru, Presli menjelaskan bahwa saat diajukan ke BNPB untuk review, data tersebut memang dilampirkan sekaligus dengan kriteria kerusakan. Baik rusak ringan, sedang dan berat.
Sebelum kembali diserahkan ke BPBD Palu, data tersebut akan direview terlebih dulu oleh BNPB untuk memastikan tidak terjadi kegandaan data dengan data sebelumnya.
Setelah rivew di BNPB data akan diserahkan kembali ke BPBD untuk dilakukan verifali terkait kebenaran kriteria kerusakan. Disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
“Jadi data penerima ini tetap akan kita verifikasi langsung di lapangan. Meski kita usulkan sudah sekaligus dengan jenis-jenis kerusakan ke BNPB,”jelas Presli belum lama ini.
Menurutnya, untuk kepentingan verifali tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang akan melakukan penilaian secara teknis terkait tingkat kerusakan rumah.
“Kali ini kita koordinasikan lebih awal dengan dinas PU sehingga ketika data hasil review nantinya diserahkan kita bisa secepatnya melakukan Verivali tersebut,”ujarnya.
Selain melibatkan dinas pekerjaan umum, dalam proses verifikasi lapangan nantinya juga akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian dan kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat edukasi sekaligus menginformasikan kepada masyarakat penerima manfaat stimulan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati berkaitan dengan kriteria kerusakan rumah tersebut.
“Karena secara teknis kriteria tingkat kerusakan rumah ini memang diatur dalam sebuah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”paparnya.
Oleh sebab itu, Presli berharap masyarakat bisa memaklumi hal tersebut. Sehingga nantinya tidak terjadi komplain ketika status tingkat kerusakan rumah bisa berubah setelah hasil verifali lapangan.(TIM).















