Morowali, MediaSulteng.com – Ratusan massa yang tergabung dalam forum gerakan buruh bersatu berasal dari lima serikat buruh yang ada di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan aksi unjukrasa menyuarakan tuntutannya, Selasa 4 Januari 2022.
Lima serikat itu terdiri dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investmen Pabrik (SP-SMIP) dan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI).
Massa aksi buruh tersebut menuntut pemerintah agar menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Massa buruh juga meminta kepada Pemerintah mencabut rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali tentang penetapan kenaikan UMK Morowali, karena dianggap cacat administrasi.
Sebab tidak ada persetujuan dari Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) dan tanggal penetapannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan ini Ketua SPIM Afdal menjelaskan bahwa kehadiran buruh untuk menuntut kenaikan upah. Sebab, sudah dua tahun, buruh sektor industri di Morowali tidak mengalami kenaikan upah.
Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan upah murah bagi buruh sebagaimana ketetapan kementerian kenetanagkerjaan Republik Indonesia.
“Padahal, Pemerintah DKI Jakarta mampu memberi kenaikan upah buruh. Mengapa di Morowali tidak mampu memberikan kenaikan upah. Bahkan, penetapan upah jauh dari UMSK yang ditetapkan dua tahun lalu,” papar Afdal.
Ditegaskan Afdal, jangan ada dalih pemerintah yang menyebutkan kalau penetapan upah sudah ada dari Menaker RI dan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di Morowali adalah kawasan industri Morowali.
“Buruh adalah ujung tombak pertumbuhan ekonomi dikawasan industri PT. IMIP,” ujar Afdal.
Unjukrasa digelar di depan Kantor Bupati Morowali, kegiatan aksi massa mendapat pengawalan dan penjagaan ketat aparat keamanan setenpat. (MRM)